KEANGGOTAAN

KEANGGOTAAN

KEANGGOTAAN

Perpustakaan Hukum KPU Prov. Sumatera Barat merupakan perpustakaan khusus yang memiliki fungsi mendukung dan melayani organisasi induknya (KPU Prov. Sumatera Barat). Keanggotaan Perpustakaan Hukum KPU Prov. Sumatera Barat terbuka bagi pegawai di lingkungan KPU Prov. Sumatera Barat dan bagi masyarakat umum dengan persyaratan khusus.

SYARAT DAN KETENTUAN ANGGOTA

  1. Keanggotaan tidak dapat digunakan/dipindahtangankan kepada orang lain
  2. Anggota wajib mematuhi tata tertib dan ketentuan layanan perpustakaan.
  3. Anggota wajib menginformasikan apabila ada perubahan informasi identitas (alamat, no telepon, pos-el).
  4. Anggota wajib follow, like dan add akun media sosial KPU Prov. Sumatera Barat (FB dan IG dan lain lain).
  5. Bagi masyarakat umum, peminjaman koleksi wajib meninggalkan kartu identitas (KTP/SIM/Pasport/NPWP/kartu mahasiswa/kartu identitas lainnya) yang masih berlaku.
  6. Anggota wajib mengembalikan dan/atau memperpanjang peminjaman koleksi tepat waktu. Anggota yang terlambat dikenakan sanksi penangguhan keanggotaan selama masa keterlambatan. Katerlambatan lebih dari 30 hari, identitas dan foto anggota akan dipublikasikan di media pengumuman perpustakaan.
  7. Kerusakan atau kehilangan koleksi yang dipinjam menjadi tanggung jawab anggota untuk menggantinya dengan koleksi yang sama.

 

PROSES KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN

  1. Datang Keperpustakaan atau akses website perpustakaan untuk  mengetahui syarat dan ketentuan anggota perpustakaan
  2. Kartu Pegawai Bagi Pegawai KPU Prov. Sumatera Barat
  3. Kartu Identitas (KTP/SIM/Pasport/NPWP/kartu mahasiswa/kartu identitas lainnya) yang masih berlaku bagi umum
  4. Calon anggota mengisi formulir keanggotaan dan mendapatkan penjelasan hak dan kewajiban sebagai anggota dari Petugas Perpustakaan.
  5. Peminjaman wajib meninggalkan kartu identitas yang masih berlaku (Wajib bagi masyarakat umum).

 

Peminjaman maksimal 3 buku selama 15 hari, jika masih diperlukan boleh diperpanjang 1 kali.