Sejarah Perpustakaan Hukum KPU Provinsi Sumatera Barat
Kemajuan teknologi menuntut setiap instansi pemerintah untuk mampu bersaing di era yang serba digital. Arus informasi yang beredar sangat cepat telah mengubah budaya literasi masyarakat yang sebelumnya membaca buku secara konvensional beralih ke budaya membaca melalui gawai yang hampir dimiliki oleh setiap umat manusia.
UNESCO mendefinisikan literasi digital sebagai kemampuan individu untuk mengakses, memahami, membuat, mengomunikasikan, dan mengevaluasi informasi melalui teknologi digital. Transformasi digital tidak menutup kemungkinan beredarnya disinformasi. Oleh karena itu platform yang tepat dan dari lembaga yang resmi dapat menyakinkan pengguna media digital dalam memperoleh informasi yang valid.
Menanggapi kondisi yang demikian Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat berupaya mengikuti transformasi digital dalam mengedukasi masyarakat dalam hal kepemiluan. Dalam rangka melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, perlu dibentuk perpustakaan JDIH.
Perpustakaan JDIH atau Pustaka Hukum KPU Provinsi Sumatera Barat ini terdiri dari 2 (dua) bentuk. Pustaka Hukum konvensional dan Pustaka Hukum Digital berbasis jaringan (web). Kedua bentuk perpustakaan ini diharapkan dapat menjangkau publik yang lebih banyak sebagai upaya meningkatkan literasi pemilih.
Pustaka Hukum Konvensional KPU Provinsi Sumatera Barat sudah berjalan dari tahun 2020 dalam bentuk Pojok JDIH. Jangkauan masyarakat maupun penyelenggara pemilu sendiri untuk membaca buku dan dokumen hukum yang ada masih kurang. Sehingga perlu sebuah inovasi kekinian dalam bentuk tranformasi digital. Hal inilah yang menjadi latar belakang usulan dibentuknya Pustaka Hukum Digital.
Adapun jenis dokumen hukum yang dikelola dalam perpustakaan JDIH meliputi dokumen peraturan perundang-undangan, penetapan dan dokumen Non Peraturan Perundang-Undangan seperti Putusan Pengadilan, Monografi Hukum, Infografis dan Naskah Dinas lainnya.
Oleh karena itu, perlu dilakukan sebuah inovasi berupa Pustaka Hukum Digital untuk mempermudah akses layanan kepada publik terhadap referensi kepemiluan demi meningkatkan literasi pemilih. Sehingga diharapkan partisipasi masyarakat meningkat seiring pengetahuan dan kepedulian mereka terhadap bangsa dan negara.
